Rabu, 07 Desember 2011
Berharap pada Lembaga Super
Oleh Guntur Subagja
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi hadir setelah disahkannya RUU OJK menjadi UU oleh DPR pada 27 Oktober lalu. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini bukan sekadar mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, tapi juga menjaga kepentingan nasional.
Sebagai lembaga baru, kehadiran OJK sempat menjadi sorotan. Namun, di antara berbagai sorotan itu, tetap ada harapan besar terhadap lembaga yang baru diberlakukan pada 2013 ini. Harapan besar itu, yakni OJK dapat mengintegrasikan lembaga-lembaga jasa keuangan sehingga akan menjadi lebih kuat dan tahan terhadap tekanantekanan krisis ekonomi global.
Maklum, OJK merupakan lembaga yang sangat besar, baik dari sisi tugas atau fungsi maupun dari segi cakupan pengawasan yang dilakukan lembaga baru ini. Lembaga ini mengawasi seluruh lembaga jasa keuangan, meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga pembiayaan, industri keuangan nonbank (IKNB), dan lain-lainnya.
Dari sisi kelembagaan, dengan adanya UU OJK tersebut, berarti dua fungsi lembaga pengawas jasa keuangan yang ada saat ini harus dilebur menjadi satu, yakni Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) yang mengawasi kegiatan pasar modal dan IKNB, serta pengambilalihan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dijalankan Bank Indonesia.
Lembaga Super
Berdasarkan UU OJK, tujuan pembentukan lembaga ini adalah agar seluruh kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK diharapkan juga mampu meningkatkan daya saing nasional, menjaga kepentingan nasional, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Dari sisi ini, tugas dan peran OJK memang tampak sangat mulia. Lembaga ini buka sekadar mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, tapi juga menjaga kepentingan nasional.
Lembaga ini merupakan lembaga independen, berada di luar pemerintah. OJK dikelola secara mandiri dipimpin oleh Dewan Komisioner yang anggotanya dipilih secara independen melalui seleksi terbuka. Meski begitu, Komisioner OJK dilengkapi perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia secara ex-officio. OJK memiliki asas independensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Secara kelembagaan, institusi OJK merupakan lembaga super. Selain karena tugas dan wewenangnya luas, “kesuperan” OJK tercermin pada jumlah lembaga jasa keuangan yang bakal diawasinya, yakni sekitar 2.608 lembaga jasa keuangan dan 642 mutual funds.
Lembaga-lembaga tersebut terdiri atas bank umum (121), bank perkreditan rakyat (1.682), asuransi (142), dana pensiun (282), perusahaan pembiayaan (192), perusahaan modal ventura (71), perusahaan sekuritas (113), perusahaan penjamin Kredit (4), pegadaian (1), dan mutual fund (642).
Sedangkan aset yang akan diatur dan diawasinya mencapai ribuan triliun rupiah, di antaranya aset perbankan senilai Rp 3,195 triliun (per Juni 2011) dan aset perusahaan pembiayaan Rp171,8 triliun (per Agustus 2011). Ini masih ditambah aset IKNB lainnya. Namun, mencermati pasal-pasal dalam UU OJK, ada hal-hal subtansial yang tidak dijelaskan, yakni bagaimana nantinya OJK mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan tersebut secara terintegrasi. UU OJK tampak lebih terfokus pada pengesahan kelembagaan dan soal kepengurusannya. Pengaturan dan pengawasan dalam UU itu masih bersifat umum.
Kepentingan Nasional
Krisis ekonomi memang terus berulang. Setelah krisis yang menerpa negara-negara Asia pada 1997/1998, lalu krisis AS 2008, kini krisis kembali menghantam AS, juga merambah ke sejumlah negara di Eropa.
Menurut sejumlah ekonom dan kalangan pemerintahan kita, krisis yang menghantam AS dan Eropa saat ini takkan memengaruhi perkonomian RI. Fundamental ekonomi kita yang baik, akan mampu menahan tekanan krisis yang terjadi di AS dan Eropa tersebut. Perbankan nasional juga tegas dan sehat. Namun, kita jangan terlena menghadapi tekanan-tekanan yang begitu kuat akibat krisis, kita harus tetap waspada.
Kita masih ingat ketika terjadi krisis Asia 1997, Indonesia juga memiliki fundamental makro ekonomi yang baik. Faktanya, perekonomian nasional ketika itu jebol juga, ditandai, antara lain, mengucurnya ratusan triliun rupiah untuk program penyehatan perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Makanya, kehadiran OJK menjadi sangat relevan. Menghadapi terpaan krisis ekonomi dan keuangan yang bisa datang sewaktu-waktu, kita harus memiliki strategi yang tepat dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan agar kuat dan tahan uji. OJK diharapkan menjadi kekuatan penyangga yang membuat sistem keuangan kita sehat dan kuat.
Namun, supaya lembaga ini sehat, kuat, dan “super”, dia harus benar-benar dikelola oleh sumber daya manusia unggul yang memiliki integritas, kreatif, dan inovatif dalam memformulasikan antisipasi-antisipai krisis dan mengimplementasikan fungsi pengaturan dan pengawasan secara terukur dan akuntabel.
SDM yang dibutuhkan tidak semata- mata mampu mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, tapi juga mampu menjaga kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan UU. Dalam tugasnya, OJK yang mengelola microprudential keuangan juga harus menjalin kerja sama dan sinergisitas dengan BI selaku pengelola moneter (macroprudential) dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal. Sinergi ketiga lembaga ini diharapkan mampu membangun stabilitas keuangan dan ketahanan ekonomi dalam menghadapi terpaan dan badai krisis ekonomi.
Pada akhirnya OJK harus benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan menjadi bagian penggerak dalam stabilitas keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Penulis managing director IndoStrategic, sebuah lembaga kajian stratejik, layanan data, dan konsultan stratejik.
Website: www.indostrategic.com
Dipublikasikan suratkabar Investor Daily tanggal 30 November 2011
Sumber: Investor Daily, 30 November 2011, http://www.investor.co.id/home/berharap-pada-lembaga-super/25318
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

1 komentar:
salam kenal gan lam sukses
Posting Komentar